UNESCO

05.12 Unknown 0 Comments


UNESCO adalah kependekan dari United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB merupakan badan khusus PBB yang didirikan pada 1945. Tujuan organisasi adalah mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 dari konstitusi UNESCO).
UNESCO memiliki anggota 191 negara. Organisasi ini bermarkas di Paris, Prancis, dengan 50 kantor wilayah serta beberapa institut dan pusat di seluruh dunia. UNESCO memiliki lima program utama yang disebarluaskan melalui: pendidikan, ilmu alam, ilmu sosial & manusia, budaya, serta komunikasi & informasi. Proyek yang disponsori oleh UNESCO termasuk program baca-tulis, teknis, dan pelatihan-guru; program ilmu internasional; proyek sejarah regional dan budaya, promosi keragaman budaya; kerja sama persetujuan internasional untuk mengamankan warisan budaya dan alam serta memelihara HAM; dan mencoba untuk memperbaiki perbedaan digital dunia.
UNESCO merupakan badan khusus PBB yang didirikan pada 1945. Tujuan organisasi adalah mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 dari konstitusi UNESCO).
UNESCO memiliki anggota 191 negara. Organisasi ini bermarkas di Paris, Perancis, dengan 50 kantor wilayah serta beberapa institut dan pusat di seluruh dunia. UNESCO memiliki lima program utama yang disebarluaskan melalui: pendidikan, ilmu alam, ilmu sosial & manusia, budaya, serta komunikasi & informasi. Proyek yang disponsori oleh UNESCO termasuk program baca-tulis, teknis, dan pelatihan-guru; program ilmu internasional; proyek sejarah regional dan budaya, promosi keragaman budaya; kerja sama persetujuan internasional untuk mengamankan warisan budaya dan alam serta memelihara HAM; dan mencoba untuk memperbaiki perbedaan digital dunia.
 
Misi UNESCO adalah untuk memberikan kontribusi pada pembangunan perdamaian, pemberantasan kemiskinan, pembangunan berkelanjutan dan dialog antar budaya melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya, komunikasi dan informasi. Organisasi ini berfokus, khususnya, pada dua prioritas global:
•    Afrika
•    Kesetaraan gender
Dan pada beberapa tujuan menyeluruh:
•    Mencapai kualitas pendidikan untuk semua pembelajaran dan seumur hidup
•    Memobilisasi pengetahuan ilmu pengetahuan dan kebijakan untuk pembangunan berkelanjutan
•    Mengatasi muncul tantangan sosial dan etika
•    Pembinaan keragaman budaya , dialog antar budaya dan budaya perdamaian
•    Membangun masyarakat pengetahuan inklusif melalui informasi dan komunikasi


UNESCO mengatur badan
Konferensi Umum
Konferensi Umum terdiri dari wakil dari Negara Anggota Organisasi. Hal ini memenuhi setiap dua tahun, dan dihadiri oleh Negara Anggota dan Anggota Associate, bersama dengan pengamat untuk non-negara anggota, organisasi antar pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM). Setiap negara memiliki satu suara, terlepas dari ukuran atau tingkat kontribusinya terhadap anggaran.
Konferensi Umum menentukan kebijakan dan garis-garis utama kerja Organisasi. Tugasnya adalah untuk mengatur program dan anggaran UNESCO. Hal ini juga memilih Anggota Dewan Eksekutif dan menunjuk, setiap empat tahun, Direktur Jenderal. Bahasa resmi Konferensi Umum adalah bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol.
Badan Eksekutif
Para Dewan Eksekutif , dalam arti, menjamin manajemen keseluruhan dari UNESCO. Ini mempersiapkan karya Konferensi Umum dan melihat bahwa keputusannya benar dilakukan. Fungsi dan tanggung jawab Dewan Eksekutif berasal terutama dari konstitusi dan dari aturan atau arahan yang ditetapkan oleh Konferensi Umum.
Setiap dua tahun Konferensi Umum memberikan tugas khusus kepada Dewan. Fungsi lain merupakan bagian dari perjanjian yang dibuat antara UNESCO dan PBB, badan-badan khusus dan organisasi antar pemerintah lainnya.
Lima puluh delapan anggotanya dipilih oleh Konferensi Umum. Pemilihan wakil-wakilnya sebagian besar adalah masalah keragaman budaya dan asal geografis mereka. Negosiasi terampil mungkin diperlukan sebelum keseimbangan tercapai antara berbagai daerah di dunia dengan cara yang akan mencerminkan universalitas Organisasi. Badan Eksekutif bertemu dua kali setahun
situs UNESCO : en.unesco.org


You Might Also Like

0 komentar: