ILO

19.52 Unknown 0 Comments



International Labour Organization atau Organisasi Buruh Internasional (ILO) adalah sebuah badan khusus PBB yang menangani masalah perburuhan. Kantor pusatnya di Jenewa, Swiss
ILO dibentuk berdasarkan Traktat Versailles pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sampai dengan tahun 2001, anggota ILO berjumlah 174 negara.

Setiap negara anggota ILO diwajibkan mengirim delegasi ke Konferensi (dua wakil pemerintah, dua wakil pengusaha, dan seorang wakil pekerja). Semua wakil memiliki hak yang sama untuk terlibat
dalam diskusi maupun dalam pengambilan keputusan melalui pemungutan suara. ILO adalah satu-satunya organisasi di mana pengusaha dan buruh/pekerja –dua pihak yang menjadi “partner sosial” dalam proses ekonomi- duduk sejajar dan berpartisipasi dengan pihak pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program.



ILO merupakan organisasi internasional satu-satunya yang beranggotakan tiga unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja. Seluruh kebijakan dan program ILO dirumuskan dan ditetapkan oleh ketiga unsur tersebut.


Pada tahun 1998 Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi Deklarasi Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja. Deklarasi ini mengidentifikasi empat "prinsip" sebagai "inti" atau "fundamental", menyatakan bahwa semua negara-negara anggota ILO berdasarkan kewajiban yang ada sebagai anggota di Organisasi memiliki kewajiban untuk bekerja menuju menghormati sepenuhnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam relevan (ratifiable) Konvensi ILO
 4 Kunci Sasaran ILO Dalam Mencapai Tujuan:
1. Merumuskan kebijaksanaan dan program internasional untuk memperbaiki lapangan pekerjaan dan kehidupan para pekerja;
2. Menyusun standar ketenagakerjaan Intenasional untuk dijadikan pedoman bagi negara anggota dalam membuat dan melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan khususnya dalam membuat peraturan perundangan ketenagakerjaan.
3. Melakukan perbaikan syarat-syarat kerja dan norma kerja serta upaya mengatasi masalah pengangguran.

TUGAS ILO:
4. Merumuskan kebijaksanaan dan program internasional untuk memperbaiki lapangan pekerjaan dan kehidupan para pekerja;
5. Menyusun standar ketenagakerjaan Intenasional untuk dijadikan pedoman bagi negara anggota dalam membuat dan melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan khususnya dalam membuat peraturan perundangan ketenagakerjaan.
6. Melakukan perbaikan syarat-syarat kerja dan norma kerja serta upaya mengatasi masalah pengangguran.

You Might Also Like

0 komentar: